1
Persiapan
Pelaku usaha melakukan persiapan proses sertifikasi halal yang mencakup persiapan SDM dan identifikasi titik kritis halal.
2
Pendaftaran
Pelaku usaha menyiapkan dokumen persyaratan sertifikasi halal dan melakukan pendaftaran secara online ke BPJPH.
3
Pemeriksaan
LPH Annur 2 menghubungi pelaku usaha untuk mempersiapkan proses audit halal di lokasi produksi.
4
Sidang Fatwa
Komisi Fatwa MUI melakukan pengujian pada aspek kehalalan produk berdasarkan hasil audit LPH Annur 2 melalui mekanisme Sidang Fatwa.
5
Penerbitan Sertifikat
BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal berdasarkan rekomendasi dari hasil sidang fatwa Komisi Fatwa MUI. Selengkapnya.