Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) An-Nur II Al-Murtadlo adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah naungan Ma’had Aly dan Pondok Pesantren An-Nur II Al-Murtadlo. Sebagai kaki tangan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, LPH ini berwenang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan suatu produk.

Pendirian LPH ini merupakan langkah strategis yang selaras dengan spesialisasi akademik di Ma’had Aly An-Nur II, yaitu jurusan Fiqih Industri. Kehadiran LPH ini tidak hanya berfungsi administratif, tetapi juga sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat, khususnya dalam memfasilitasi sertifikasi halal bagi UMKM milik alumni dan walisantri.