1

Persiapan

Pelaku usaha melakukan persiapan proses sertifikasi halal yang mencakup persiapan SDM dan identifikasi titik kritis halal.

2

Pendaftaran

Pelaku usaha menyiapkan dokumen persyaratan sertifikasi halal dan melakukan pendaftaran secara online ke BPJPH.

3

Pemeriksaan

LPH Annur 2 menghubungi pelaku usaha untuk mempersiapkan proses audit halal di lokasi produksi.

4

Sidang Fatwa

Komisi Fatwa MUI melakukan pengujian pada aspek kehalalan produk berdasarkan hasil audit LPH Annur 2 melalui mekanisme Sidang Fatwa.

5

Penerbitan Sertifikat

BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal berdasarkan rekomendasi dari hasil sidang fatwa Komisi Fatwa MUI. Selengkapnya.