Kalau kamu punya usaha makanan atau minuman skala mikro dan kecil, ada satu tanggal yang sebaiknya dicatat: 18 Oktober 2026.
Itu batas akhir kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Aturan ini sebenarnya sudah berjalan sejak 2019 dan sempat diundur dari 2024. Kali ini pemerintah menegaskan nggak ada perpanjangan lagi.
Sisa waktunya tinggal hitungan minggu.
Dasar Aturannya dari Mana?
Dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta aturan turunannya. Intinya, semua produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.
Ada pengecualian, dan ini penting supaya nggak salah paham. Produk yang memang berbahan non-halal nggak dipaksa jadi halal. Kewajibannya beda: mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas di kemasan. Jadi kalau usaha kamu memang jualan olahan babi, santai saja, aturannya bukan itu.
Kabar Baiknya: Ada Jalur Ringan Namanya Self Declare
Buat UMK, prosesnya nggak seberat industri besar. Namanya jalur self declare atau pernyataan pelaku usaha. Nggak perlu audit laboratorium penuh.
Syarat kasarnya begini:
- Produknya nggak berisiko, atau bahannya sudah jelas kehalalannya
- Proses produksinya sederhana
- Skala usahanya masuk kategori mikro
Nanti ada Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang membantu memverifikasi, lalu hasilnya ditetapkan lewat fatwa.
Langkah-langkahnya
1. Urus NIB dulu Nomor Induk Berusaha lewat sistem OSS. Ini syarat mutlak, tanpa NIB pendaftaran nggak bisa jalan. Gratis dan bisa diurus online.
2. Rapikan daftar bahan Catat semua bahan lengkap dengan merek dan pemasoknya. Pendamping bakal menanyakan ini satu-satu. Kalau bahan yang kamu pakai sudah bersertifikat halal, prosesnya jauh lebih cepat.
3. Daftar lewat SIHALAL Ini sistem milik BPJPH dan jadi pintu masuk semua pengajuan. Siapkan foto produk, foto tempat produksi, dan dokumen usaha.
4. Cari fasilitasi gratis Bagian ini sering nggak diketahui orang. Ada program pembiayaan sertifikasi halal untuk UMK yang bikin biayanya nol rupiah, asal memenuhi syarat. Coba tanya ke dinas koperasi daerah, kampus di sekitarmu, atau lembaga pendamping.
5. Tunjuk penyelia halal Untuk usaha kecil, ini bisa kamu sendiri sebagai pemilik. Syaratnya beragama Islam dan paham proses produksinya.
Kalau Nggak Diurus, Kena Apa?
Sanksinya administratif dan bertahap. Mulai dari teguran tertulis yang diulang beberapa kali, naik ke peringatan keras, sampai penghentian peredaran produk.
Buat usaha yang sudah punya pelanggan tetap, risiko ini jelas nggak enak ditanggung.
Tapi Sebenarnya Ada Alasan yang Lebih Menarik
Lupakan sebentar soal takut kena sanksi. Sertifikat halal itu membuka pintu:
- Masuk ke ritel modern dan minimarket
- Diterima marketplace yang mensyaratkan legalitas
- Bisa ikut tender katering perusahaan atau instansi
- Peluang ekspor
Banyak pelaku UMK yang bilang penjualannya naik setelah bersertifikat. Alasannya sederhana: calon pembeli nggak ragu lagi.
FAQ
Berapa lama prosesnya? Lewat jalur self declare biasanya lebih cepat, tergantung antrean pendamping dan kelengkapan dokumen. Jangan menunda sampai mepet, karena antrean menjelang Oktober dipastikan padat.
Pedagang kaki lima wajib juga? Selama menjual makanan atau minuman ke konsumen luas, iya.
Sertifikatnya berlaku berapa lama? Selama nggak ada perubahan komposisi bahan dan proses produksi, sertifikat tetap berlaku. Tapi tetap ada kewajiban menjaga dan melaporkan kalau ada perubahan.